RADARNESIA.COM – PALEMBANG- Kepala Kejaksaan Musi Rawas menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Gubernur Sumatera Selatan serta  ‎Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan tentang Kerjasama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Sumatera Selatan, Kamis (4/12/2025).

‎Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah  hukum Sumatera Selatan.

‎Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan mekanisme pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di wilayah hukum Sumsel. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis serta membantu mengurangi beban anggaran negara.

‎Ia menyebutkan, penegakan hukum untuk biaya sendiri di LP begitu besar berdasarkan survey 2018 yang biaya makannya saja mencapai 2 triliun,  tentu dengan kenaikan harga dn jumlah yang dibina di LP, nilainya itu mungkin audha berlipat.

‎”Maka tentu kita ada opsi lain utk cara didikan Calon Tersangka nantinya pelaku tindak pidana umum, mending untuk membangun,” ungkapnya.

‎“Dari hasil survei, biaya makan narapidana di Indonesia pada tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun. Bayangkan bagaimana kondisinya di tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujar Gubernur.

‎Ia menegaskan bahwa hadirnya mekanisme pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP merupakan jawaban atas harapan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

‎“ Terima kasih kepada Kajati dan Sesjampidum. Penegakan hukum yang baik adalah pondasi penting bagi pembangunan bangsa,” tuturnya.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumandana SH., MH., dalam sambutannya menekankan pentingnya kesepahaman seluruh pemangku kepentingan jelang pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.(*)