Radarnesia.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang pekerja perempuan asal Makassar yang diduga dilakukan oleh majikannya, disertai tindakan perekaman oleh istri pelaku. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan seksual serius yang tidak manusiawi serta melanggar hak asasi dan martabat perempuan.
Menteri PPPA menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. “Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Oleh karenanya, Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tegas Arifah Fauzi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (8/1/2026).
Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, adil, dan berpihak pada korban. Negara, menurutnya, hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih ketika terjadi kepada perempuan sebagai pihak rentan. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban berjalan optimal, mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan dari ancaman lanjutan,” ungkapnya.
Arifah Fauzi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Kemen PPPA dan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2026. Selanjutnya, dilakukan asesmen untuk memastikan kronologis peristiwa serta pemetaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.
Kementerian PPPA juga mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga lembaga layanan, agar penanganan kasus ini dapat dikawal secara menyeluruh hingga tuntas. “Langkah ini penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” kata Menteri PPPA.
Kepada masyarakat, Menteri PPPA mengimbau agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan dan perlindungan korban.





