Radarnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan tiga orang tersangka.

“Ketiganya yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD sebagai tim pemeriksa pajak (fiskus), serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar yang diajukan PT BKB ke KPP Madya Banjarmasin. “Dalam proses pemeriksaan, tim menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar,” terang Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, dalam proses tersebut, diduga terjadi komunikasi antara MLY dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan dengan VNZ dan Direktur Utama PT BKB, MLY disebut menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan adanya “uang apresiasi”. “Permintaan tersebut kemudian disepakati sebesar Rp1,5 miliar,” ucapnya.

Sambungnya, dana tersebut diduga dibagi dengan komposisi Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD yang dipotong 10 persen oleh VNZ, serta Rp500 juta untuk VNZ. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar dari para pihak terkait, serta bukti penggunaan dana, di antaranya Rp300 juta sebagai uang muka rumah oleh MLY, Rp180 juta digunakan DJD untuk keperluan pribadi, dan Rp20 juta digunakan VNZ. “Total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, MLY dan DJD sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara VNZ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KPK menilai pengungkapan perkara ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses restitusi maupun layanan perpajakan lainnya. Penindakan tersebut diharapkan dapat mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan internal, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, agar potensi korupsi di sektor perpajakan dapat diminimalkan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa proses layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan wajib pajak memerlukan integritas tinggi dan sistem pengawasan yang kuat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.