Radarnesia.com – Kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) akan berlaku efektif mulai Januari 2027. Pemerintah menegaskan penegakan aturan ini tidak boleh hanya menyasar pengemudi di lapangan, tetapi harus menyentuh seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari pemilik usaha hingga karoseri.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam keterangannya terkait Rapat Koordinasi di Markas Polda Sumatra Selatan, seperti dilansir pada Kamis (12/2/2026), menyusul robohnya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat pada Juni 2025 akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Menko Infra menilai persoalan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan ancaman serius bagi keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur nasional. “Di tingkat pusat kami mengorkestrasi dan mengoordinasikan semangat untuk meniadakan kendaraan ODOL atau kebijakan Zero ODOL yang insya Allah mulai berlaku efektif Januari 2027. Terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL. Korbannya juga tidak sedikit, satu nyawa terlalu banyak. Karena itu, semangatnya adalah menertibkan agar tidak lagi terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa, terutama mereka yang tidak berdosa,” ujar AHY.

Selain risiko kecelakaan, kendaraan bermuatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, yang berdampak pada membengkaknya anggaran preservasi infrastruktur. “Kita sering mendengar kendaraan ODOL tidak bisa dikendalikan, rem blong, menghantam kendaraan lain atau pengguna jalan. Bahkan sampai robohnya jembatan, padahal jalan dan jembatan merupakan urat nadi perekonomian. Puluhan triliun rupiah setiap tahun harus dikeluarkan untuk perbaikan dan preservasi jalan. Ini yang harus kita tekan,” tambah Menko Infra.

Bertahap, dari Sosialisasi hingga Penegakan Hukum

Menko AHY menjelaskan, implementasi Zero ODOL akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan fase sosialisasi dan pembinaan, termasuk pendampingan konversi kendaraan, sebelum penegakan hukum diberlakukan penuh. “Ada fase sosialisasi, kemudian pembinaan bagi yang membutuhkan pendampingan untuk melakukan konversi. Setelah itu baru diiringi dengan penegakan hukum. Penegakan hukum harus adil. Selama ini sering kali hanya pengemudinya yang disalahkan. Padahal harus dicek siapa pemilik perusahaannya, siapa pemilik kendaraannya, termasuk karoseri yang membiarkan perombakan atau modifikasi hingga menjadi over dimensi,” tegas Menko AHY.

Agus Harimurti Yudhoyono menambahkan, kebijakan ini membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan, karena menyangkut sistem logistik sekaligus keberlangsungan para pengemudi angkutan barang.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Sumatra Selatan Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan ODOL harus dipandang sebagai tanggung jawab bersama. “Permasalahan kendaraan over dimensi dan over muatan merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada keselamatan lalu lintas, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap keamanan perjalanan, meningkatnya risiko kecelakaan, serta kerugian ekonomi yang tidak kecil bagi negara dan masyarakat. Penanganan ODOL harus dipandang sebagai tanggung jawab bersama dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan kebijakan Zero ODOL yang akan efektif pada Januari 2027, pemerintah berharap sistem logistik nasional menjadi lebih tertib, keselamatan transportasi meningkat, serta beban anggaran perbaikan infrastruktur dapat ditekan secara signifikan.