RADARNESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani polemik zona merah di kawasan permukiman warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, berharap pansus dapat menghasilkan rekomendasi hingga ke tingkat pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Pansus akan fokus pada validasi data terhadap 5.506 permukiman yang masuk dalam zona merah, karena status kepemilikan lahan warga tidak seragam.

“Harapan kami dalam waktu 6 bulan pansus bekerja, kita sudah mendapatkan narasi-narasi, rekomendasi untuk disinergikan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Kemas Faried, Rabu 7 Januari 2026.

DPRD Kota Jambi juga berencana memanggil sejumlah pihak yang terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pihak pengembang perumahan, untuk mendapatkan informasi dan solusi atas permasalahan ini.

“Dalam posisi sampai ketingkatan pusat ini bisa mendapatkan rekomendasi dari bapak Presiden, harapan kami tentunya sebagai wakil rakyat ada semacam kebijakan yang pro rakyat,” kata Kemas Faried.

Polemik zona merah ini telah berlangsung lama dan berdampak langsung pada masyarakat. Oleh karena itu, DPRD Kota Jambi berharap pansus dapat bekerja dengan cepat dan efektif untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Berikut adalah detail tentang polemik zona merah di Kota Jambi:

– 5.506 unit rumah warga tercatat masuk dalam wilayah yang diklaim sebagai kawasan milik k Pertamina
– Status kepemilikan lahan warga tidak seragam, ada yang SHM (Surat Hak Milik) dan ada yang masih suporadik
– DPRD Kota Jambi membentuk pansus untuk menangani polemik zona merah
– Pansus akan fokus pada validasi data dan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan informasi dan solusi

Dengan adanya pansus ini, diharapkan permasalahan zona merah di Kota Jambi dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas lahan mereka.

DPRD Kota Jambi berharap pansus dapat bekerja dengan cepat dan efektif untuk menyelesaikan permasalahan zona merah. Oleh karena itu, pansus akan memanggil sejumlah pihak yang terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pihak pengembang perumahan.

Kemas Faried juga berharap hasil kerja pansus nantinya dapat mendorong lahirnya rekomendasi hingga ke tingkat pusat agar permasalahan tersebut segera memperoleh jalan keluar yang adil bagi warga.

“Harapan kami tentunya sebagai wakil rakyat ada semacam kebijakan yang pro rakyat,” kata Kemas Faried.

Dengan adanya pansus ini, diharapkan permasalahan zona merah di Kota Jambi dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas lahan mereka.