Radarnesia.com – Aliansi Strategis Pasal 65 (ASAP) bersama Mahasiswa Ilmu Hukum menggelar Konferensi pers terkait Praktek tidak terpuji yang telah di praktekkan oleh Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prof Agung Dhamar Syakti pada Kamis 19/9/2024 bertempat di gedung A Ismet Abdullah Universitas Maritim Raja Ali Haji,Dompak Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Aliansi Strategis Pasal 65 (ASAP) terdiri dari gabungan Dosen-dosen dan Mahasiswa FISIP di Kampus UMRAH dalam tahapan Pemilihan Dekan di Kampus UMRAH, Rektor telah melanggar aturan Kampus mulai dari Tahapan Penjaringan Calon, Pemberian Keputusan sampai Tahap Pengangkatan Dekan.
Tahap penjaringan seleksi calon Dekan ,Rektor dengan seluruh Fasilitas yang dimilikinya telah mengubah hasil verifikasi penetapan yang telah di lakukan oleh panitia Penjaringan Bakal Calon Dekan melalui berita acara berkas Calon Dekan di lingkungan UMRAH Tertanggal 17 Agustus 2024.
Pengubahan tersebut dilakukan Rektor dengan cara menerbitkan Keputusan Rektor Umrah nomor :1448/UN53/KP/2024 Tentang Hasil Verifikasi Berkas Administrasi Pemilihan Calon Dekan UMRAH Periode 2024-2028.
Rektor melaksanakan Pelantikan dengan mengabaikan pertimbangan yang telah di berikan oleh Senat terhadap Calon Dekan, sehingga 2 orang Dekan yang di Lantik adalah mereka yang memperoleh skor terendah.
Dari tahapan penjaringan seleksi Calon sudah bertentangan dengan Peraturan Rektor UMRAH Nomor : 8 Tahun 2024 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Organisasi dibawah Rektor di lingkungan UMRAH.
pasal 13 huruf e.”memverifikasi persyaratan bakal calon dekan” dan f ” menetapkan hasil verifikasi dengan surat keterangan atauberita acara hasil verifikasi”.
Pada tahapan pemberian pertimbangan telah menggunakan fasilitas kuasa secara serampangan yang di lakukan Rektor dengan menerbitkan Keputusan Rektor UMRAH
Nomor: 1448/UN53/KP/2024 Tentang Hasil Verifikasi Berkas Administrasi Pemilihan Calon Dekan Di Lingkungan UMRAH.
Padahal sudah di atur pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2023.
Tentang Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji. pasal 64 huruf e, “anggota senat fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi dan program kerja” juga peraturan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organisasi Dibawah Rektor Di Lingkungan UMRAH, pasal 14 dan 15 tertulis.
Pasal 14
Tahap pemberian pertimbangan calon dekan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rapat Senat Fakultas sebagai berikut;
d. calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja;
e. anggota Senat Fakultas yang hadir. memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja.
Pasal 15
(1) Pemberian pertimbangan terhadap calon Dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 14 huruf e, dilakukan dengan memberikan penilaian akhirdalam bentuk skor pada masing-masing indikator sebagai berikut;
a. Indikator visi,
b. Indikator misi,
c. Indikator Program Kerja.
Sampai pada tahap pengangkatan Rektor kembali menggunakan kuasa yang dimilikinya dengan tetap melantik Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP dan melantik Dony Apdilah sebagai Dekan FIKP yang secara kumulatif nilai akhir lebih rendah dari pesaingnya yakni Bismar Arianto dan Muzahar.
Terhadap tindakan pelantikan tersebut, pihak Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP)
mengadakan Rapat pada 18/9/2024 dan menghasilkan sikap.
1. Menolak Pelantikan dan Pengangkatan saudara Dr. Sayed Fauzan Riyadi, IMAS sebagai Dekan FISIP UMRAH Periode 2024-2028.
2. Melantik saudara Dr. Bismar Arianto, M.SI sebagai Dekan FISIP UMRAH Periode 2024-2028.
Dengan berdasarkan Pasal 65 Rektor memilih dan menetapkan Pengangkatan Dekan Terpilih berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 huruf g.
Pada kesempatan tersebut Calon Dekan Dr. Bismar Arianto, M.SI yang mendapatkan nilai tertinggi menegaskan,”Terkait hal tersebut ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan Kampus adalah lembaga yang harus menjaga idealisme, menjaga kejujuran, objektivitas dan nilai-nilai kebaikan maka dengan semangat itulah kami hadir di sini untuk menjaga marwah Kampus bahwasanya hari ini Demokrasi dan Keadilan mulai mati di Kampus ini, itu di buktikan dengan Proses Pemilihan Dekan yang banyak mengangkangi aturan dan kami menganggap Rektor telah melanggar sejumlah Pasal 65 dalam Statuta dan pasal 14 dan 15 dalam Peraturan Rektor terkait dengan mekanisme Pemilihan Jabatan di bawah Rektor UMRAH” Ucapnya.
Lebih lanjut Bismar mengatakan, “Di dalam Proses Pemilihan menggunakan standard ganda kenapa demikian dari 5 Fakultas ada 2 Fakultas dengan nilai tertinggi di Lantik kemudian ada 2 Fakultas dengan nilai tertinggi namun tidak dilantik, objektivitas apa yang di gunakan Rektor? Kami hadir di sini hanya ingin menjaga marwah Kampus tidak ada sedikitpun niat hendak menjadi Dekan, kalaulah Kampus saja tidak bisa menjaga idealisme dan marwah Kampus lalu kemana lagi masyarakat akan berharap”Tutup Bismar
Di kesempatan yang sama Perwakilan Mahasiswa Fakultas FISIP Saipul Nababan menjelaskan, “kami berdiri di sini tidak untuk mendukung individu tertentu melainkan menjalankan apa yang kami pelajari di bangku kuliah mengenai Hukum dan tidak menutup kemungkinan kami akan turun ke jalan”Tutupnya
Terkait penyampaian tahapan pelanggaran yang di lakukan oleh Rektor UMRAH jika tidak di indahkan maka Aliansi Strategis Pasal 65 (ASAP) akan melakukan upaya Hukum menurut Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.