Politik

ASN Sleman Berpose Dua Jari Diduga Langgar Netralitas Pilkada

×

ASN Sleman Berpose Dua Jari Diduga Langgar Netralitas Pilkada

Sebarkan artikel ini
asn sleman tak netral
asn sleman tak netral

RADARNESIA.COM–Foto yang memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman diduga melanggar prinsip netralitas menjelang Pilkada Serentak 2024, viral di media sosial.

Dalam foto yang beredar, ASN tersebut tampak berpose bersama dengan anggota DPRD Sleman dan DPRD DIY, menunjukkan simbol dua jari yang dikenal sebagai tanda dukungan paslon nomor 02. Foto ini diunggah oleh akun @cherymenyala, memperlihatkan gestur serupa dengan yang sering ditampilkan oleh Danang Maharsa, wakil dari paslon 02.

ASN yang bersangkutan disebut menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman. Ia terlihat berfoto dengan dua anggota DPRD; satu dari fraksi PKB dan satu lagi dari fraksi PDIP di DPRD DIY, yang keduanya adalah pendukung paslon 02 dalam Pilkada Sleman.

Dari kiri Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Sleman, Lurah Sukoharjo, Anggota DPRD Kab Sleman, Anggota DPRD DIY, Kepala Bappeda Sleman
Dari kiri Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Sleman, Lurah Sukoharjo, Anggota DPRD Kab Sleman, Anggota DPRD DIY, Kepala Bappeda Sleman

Foto tersebut diambil di sebuah ruangan yang tampaknya berada di rumah pribadi, dan juga tampak di dalamnya adalah Lurah Sukoharjo serta Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Sleman.

Tindakan ini menjadi sorotan publik karena pose yang diperlihatkan dalam foto tersebut dianggap melanggar ketentuan terkait netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu 2024. Aturan tersebut secara spesifik melarang ASN berfoto dengan gaya-gaya tertentu, termasuk mengacungkan jempol atau simbol cinta, terutama jika identik dengan dukungan kepada paslon tertentu.

Menanggapi isu ini, Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono, menyampaikan bahwa asas netralitas ASN adalah amanat undang-undang yang harus dijunjung tinggi. “ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan kampanye paslon, baik sebelum, selama, maupun setelah kampanye berlangsung. Hal ini penting untuk dipatuhi karena ada konsekuensi hukum bagi ASN yang melanggar aturan tersebut,” tegasnya.

Clickadu