RADARNESIA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, seluruh pengawas pemilu hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawal pelaksanaan pleno penetapan calon kepala daerah (cakada) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Hari ini, seluruh jajaran pengawas pemilu kami pastikan hadir di kantor KPU untuk melakukan pengawasan langsung,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, melalui keterangan resmi, dalam acara “Bawaslu on Car Free Day” di Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Lolly juga memerintahkan agar seluruh pengawas pemilu sigap dalam menerima aduan, jika ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan calon kepala daerah tersebut.
“Bahkan, bila ada temuan dari Bawaslu, dalam konteks ternyata tata cara prosedur (penetapannya) tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur,” kata Lolly.
Adapun sejumlah pelanggaran yang sering terjadi pada masa penetapan calon adalah ketidaksesuaian calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU dengan syarat-syarat administrasi yang sudah ditentukan.
Misalkan, terdapat bakal calon kepala daerah yang tercatat masih dalam proses terpidana, namun ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Padahal, bakal calon kepala tersebut harus menjalankan masa jeda lima tahun sebelum maju Pilkada 2024.
“Juga ada syarat-syarat lain yang secara administratif itu tidak terpenuhi, tetapi lolos. Nah, ini harus dilakukan pengawasan melekat pada proses itu,” ucap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda.
Sebagai informasi, KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal pada masa pendaftaran 27–29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.
Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2–4 September. Dari masa perpanjangan pendaftaran itu, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal.
KPU lalu membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11–16 September 2024 bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta yang bersengketa di Bawaslu. Hasilnya, saat ini terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.