Scroll untuk baca artikel
banner 728x250
Nusantara

Bertahun-tahun Bangunan IPAL Tak Berfungsi, Pemdes Daleman Berharap Bisa Dijadikan TPS 3R

×

Bertahun-tahun Bangunan IPAL Tak Berfungsi, Pemdes Daleman Berharap Bisa Dijadikan TPS 3R

Sebarkan artikel ini
Bertahun-Tahun Bangunan Ipal Tak Berfungsi, Pemdes Daleman Berharap Bisa Dijadikan Tps 3R

RADARNESIA.COM – Bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ampas pati onggok bantuan dari pemerintah Denmark yang menempati tanah kas Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah hingga saat ini masih belum berfungsi alias mangkrak.

Sebelumnya kehadiran IPAL ini disambut gembira masyarakat Desa Daleman yang kebanyakan punya usaha produksi mie soun dengan harapan limbah mie soun itu dapat dimanfaatkan dan punya nilai tambah. Melalui Pemkab Klaten dan Propinsi Jawa Tengah akhirnya Pemerintah Denmark memberikan bantuan IPAL yang pembangunannya dimulai pada tahun 2018. .

Scroll untuk baca artikel
Banner 728X250
Tutup Iklan

Dari penelusuran RADARNESIA.COM selain belum berfungsi, bantuan juga belum diserahkan atau dihibahkan kepada Pemdes Daleman. Padahal pembangunan IPAL sudah selesai beberapa tahun lalu.

Kepala Desa Daleman, Mursito, SH., mengatakan saat pembangunan IPAL desa tidak dilibatkan, semua ditangani pemerintah Denmark dimana seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan di lapangan, dan pengawasan.

“Desa tidak dilibatkan dalam Proyek pembangunan IPAL ini, seluruhnya dikerjakan pemerintah Denmark dan rekanan pemborong pada tahun 2018. Kami punya harapan dengan IPAL ini masalah limbah mie soun bisa diatasi namun kenyataannya sampai saat ini belum difungsikan dan belum ada penyerahan atau hibah ke pemerintah desa,” jelas Mursito, di kantornya, Kamis (15/08/2024) siang.

Lanjut Mursito, Pemerintah Desa sudah berkomunikasi dengan Pemkab Klaten dan Propinsi Jawa Tengah terkait kelanjutan IPAL disini namun sampai sekarang belum ada tanda – tanda dilanjutkan.

Untuk itulah tahun ini Pemdes mengajukan usulan ke Pemkab Klaten untuk menjadikan lokasi IPAL sebagai Tempat Pemrosesan Sementara (TPS) sampah 3R, dimana Konsep 3R adalah salah satu cara yang efektif untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup. 3R meliputi pengurangan penggunaan bahan dan energi (Reduce), penggunaan kembali barang yang sudah ada (Reuse), dan daur ulang bahan yang sudah tidak terpakai (Recycle).

Jadi sampahnya tidak sekedar dibuang. Namun, sampah diproses di tempat itu. Hal ini sesuai arahan dari Bupati Klaten, Sri Mulyani agar setiap desa membuat TPS 3R karena persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab Pemkab Klaten.

“Harapan kami usulan TPS 3R ke Pemkab Klaten bisa disetujui karena permasalahan sampah rumah tangga, pasar dan lainnya perlu ditangani serius dengan Tujuan agar persoalan sampah ini tidak tergantung terus menerus ke Pemkab. Ini juga menjadi kewajiban desa, sampah itu bisa diolah dan dimanfaatkan,” kata Mursito.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten, Srihadi mengungkapkan bahwa untuk bangunan IPAL tersebut dulu juga sudah pernah dikunjungi dari DPR RI dan Kementerian LH, tapi sampai sekarang juga belum ada kejelasan. DLHK Kabupaten Klaten juga belum bisa berbuat banyak karena menurut keterangan bangunan tersebut belum diserahkan ke Kabupaten.

” Benar saat ini bangunan IPAL yang belum berfungsi itu pernah dikunjungi DPR-RI dan Kementerian LH namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan DLHK Kabupaten Klaten belum bisa berbuat banyak sesuai keterangan bangunan tersebut juga belum diserahkan ke Kabupaten,” jelasnya.

Banner 728X250