Radarnesia.com – Internet diibaratkan sebagai perpustakaan raksasa yang berisi jutaan informasi untuk semua kalangan usia. Karena itu, diperlukan aturan agar setiap konten di ruang digital dapat diakses sesuai kelompok umur dan aman bagi anak.
Menyikapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ditugaskan untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan di berbagai institusi pendidikan, termasuk pondok pesantren (ponpes). “Seperti perpustakaan raksasa yang penuh jutaan buku, internet juga menyediakan banyak ilmu bermanfaat. Namun, ada pula ‘buku’ yang tidak cocok untuk anak-anak. Karena itu, kita membutuhkan aturan untuk membantu memilih konten yang aman dan sesuai usia,” ujar Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam Forum Sahabat Tunas bertema “Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas” di Ponpes Bahrul Magfiroh, Kota Malang, Jawa Timur.
Ia menjelaskan bahwa PP Tunas mewajibkan platform digital memastikan konten berbahaya tidak mudah diakses, menyediakan fitur keamanan, serta menghadirkan pengaturan yang sesuai kelompok umur. Regulasi ini, kata Fifi, telah diterapkan negara maju dan kini Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengadopsi aturan semacam ini. “Aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi adik-adik. Kami ingin mereka tumbuh sebagai Anak Hebat, Tunas Bangsa yang cerdas, beretika, dan mampu memilih hal baik dalam dunia digital,” katanya.
Fifi menambahkan bahwa implementasi PP Tunas menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat agar generasi muda dapat memanfaatkan ruang digital untuk aktivitas positif dan produktif. “Mari gunakan internet untuk hal-hal bermanfaat—belajar ilmu baru, berbagi kebaikan, dan menciptakan karya yang menginspirasi,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Malang, M Sailendra, menilai PP Tunas penting untuk melindungi generasi penerus dari paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, serta ancaman eksploitasi data pribadi. Ia menyebut interaksi digital tanpa pengawasan turut memicu masalah seperti kecanduan gawai dan gangguan perilaku. “Alhamdulillah, hadirnya PP Nomor 17 Tahun 2025 menjadi payung hukum penting untuk mengatasi berbagai risiko tersebut,” ujarnya.
Menurut Sailendra, PP Tunas menegaskan kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan mekanisme perlindungan anak, seperti verifikasi usia, pengamanan teknis, pelarangan profiling data pribadi anak untuk kepentingan komersial, serta keharusan memperoleh persetujuan orang tua sebelum pengumpulan data. Ia menilai kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang aman, beretika, dan adil bagi generasi muda.
Kota Malang, lanjut Sailendra, berkomitmen mendukung implementasi PP Tunas. “Kami meyakini pendidikan literasi digital harus dimulai sejak dini. Karena itu, Forum Sahabat Tunas menjadi langkah strategis untuk membekali anak-anak dengan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan menggunakan teknologi secara bijak,” ujarnya.





