RADARNESIA.COM- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) seperti alat pelindung diri (APD) merupakan upaya agar terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan aman yang bertujuan untuk mecegah terjadinya dampak resiko kecelakaan kerja.
Akan tetapi, nampaknya hal tersebut tidak berlaku pada kegiatan pemeliharaan pengecetan gapura yang sedang dikerjakan dibeberapa titik di Kabupaten Purwakarta. Salah satunya yang sedang dikerjakan di Jalan Baru Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, Kamis (1/8/2024).
Diduga abaikan keselamatan para pekerja, terpantau jelas, para pekerja tidak menggunakan safety (K3) pada saat kegiatan. Hal ini mengundang pertanyaan publik, Salah satunya datang dari Dede Rosadi selaku Ketua Organisasi Masyarakat Barisan Nasional Patriot Sejati Indonesia (Ormas Banaspati) Kabupaten Purwakarta.
Ia mengatakan, Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II. Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya.
“Sesuai amanat Undang-undang, seharusnya dinas terkait yang membidangi kegiatan itu wajib memberikan perlindungan yang setinggi-tingginya bagi para pekerja, baik perlindungan jasmani, rohani maupun social. ini kok kesan nya seperti diabaikan,”ujar Dede Rosadi.
Dalam kegiatan kontruksi, kata Dede Rosadi, para pekerja harus selalu menggunakan safety (K3) apalagi kegiatan itu memiliki jangkauan ketinggian.
“Itu gapura nya kan kurang lebih tingginya 5 meter, seharusnya safety (K3) yang digunakan lengkap, masa dinas yang membidanginya itu gak tau?? atau emang sengaja dibiarkan?? Soalnya kegiatan itu terkesan kurang pengawasannya, Baik dari Dinas maupun dari pemborong nya. Selain K3, para pekerja juga harus memiliki BPJS, jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi baru pada sibuk,”ungkapnya.
Sebelum berita ini diturunkan, Awak media mencoba menghubungi pihak Distarkim dalam hal ini yang membidangi kegiatan tersebut, Akan tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.