Radarnesia.com – Muhammad Amir pria berumur (44) dipolisikan oleh oknum Keusyik tempat dirinya tinggal di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Dirinya dipolisikan karena mempertanyakan penggunaan dana desa.

Amir, sapaan akrabnya, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian polsek Baktya dengan nomor laporan polisi No: LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara. Pada tanggal 03 April 2023 Lalu yang dilaporkan langsung oleh Abdullah yang merupakan Keusyik Matang Kumbang.

Amir dilaporkan oleh Abdullah yang merupakan Keusyik Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya dengan sangkaan melakukan perbuatan pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 133 Ayat (1) Jo Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 316 KUHPidana.

Sementara Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Advokasi (YARA) Perwakilan Aceh Utara Iskandar. PB selaku kuasa hukum Muhammad Amir mengatakan, bahwa pihaknya siap melakukan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap saudara Amir yang kini telah resmi menjadi kliennya.

Pihaknya (YARA) menyebut, bahwa di pengadilan pihaknya telah siap membuktikan bahwa apa yang dilakukan kliennya bukanlah fitnah dan bahasa yang mengada – ada.

Pihaknya juga mengaku sudah memegang rekaman yang nantinya akan ditampilkan pada ruang pengadilan terhadap rekaman suara sang Keusyik Abdullah.

Dalam sejumlah rekaman yang dimiliki YARA antara lain ada yang menyebut bahwa sang oknum Keusyik Abdullah telah merugi puluhan juta.

Kerugian dialami karena menyetor uang kepada sejumlah pihak Instansi terkait telah melakukan pengusutan Dugaan penyelewengan dana desa Gampong Matang Kumbang akibat kritikan yang dilakukan kliennya,” ungkap Iskandar Sabtu 24 Juni 2023.

Lanjut Iskandar menyebut, bahwa apa yang dilakukan oleh klienya merupakan pengawasan partisipasi masyarakat yang memang dibenarkan secara hukum, bahkan dianjurkan oleh Peraturan – perundangan yang berlaku di negara republik Indonesia.

Iskandar melanjutkan, menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak yang sangat krusial dimiliki oleh setiap warga Negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Undang- undang dasar 1945 yang berbunyi “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran pendapat, baik secara lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.” Dan juga dibahas dalam Undang- undang No 9 Tahun 1998.

“Namun kita juga tidak menutup pintu jika masalah itu dapat diselesaikan secara restorative justice pada tingkat dua di Kejaksaan Negeri Aceh Utara nantinya, jika pun pihak Keusyik tidak mau membuka pintu tersebut, maka, mau tidak mau kita akan melakukan pembelaan secara hukum terhadap klien kami di pengadilan,” Kata Iskandar yang juga Koordinator Penasehat hukum Amir.

Secara Alat Bukti yang telah dirangkum oleh YARA yang diperoleh oleh Amir, Abdullah selaku Keusyik memang ada indikasi menyimpang dalam pengelolaan anggaran dana desa. Apalagi diperkuat dengan sejumlah rekaman yang menyebut, bahwa Abdullah selaku Keusyik telah menyetor sejumlah uang dampak dari kritikan yang dilayangkan klienya. (Fadly P.B)