Radarnesia.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini berlaku untuk lima sektor industri, yaitu:

1. Industri alas kaki.
2. Tekstil dan pakaian jadi.
3. Furnitur.
4. Kulit dan barang dari kulit.
5. Pariwisata.

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi. PMK tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Dalam pertimbangan aturan tersebut disebutkan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan sosial melalui pemberian fasilitas fiskal.

Insentif mencakup PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang 2026, termasuk gaji, tunjangan tetap, dan imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Insentif sasar pegawai tidak tetap

Selain pegawai tetap dengan gaji di bawah Rp10 juta, insentif fiskal ini juga menyasar pegawai tidak tetap yang dibayar harian/mingguan/satuan/borongan, dengan ketentuan rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Setiap penerima wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Pekerja juga tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lain pada saat yang sama.

Menurut Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 yang dipotong dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perusahaan memberikan tunjangan PPh 21. Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.