banner 160x600
banner 160x600
Nusantara

Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

×

Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 07 29 04 22 26 28

RADARNESIA.COM – Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik individu, kelompok, maupun perusahaan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana karhutla yang semakin mengancam kawasan Jambi.

Dalam acara Apel Siaga Karhutla yang digelar di lapangan STQ Jambi, Kapolda menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku pembakaran. Sosialisasi mengenai larangan membakar lahan telah dilakukan secara intensif oleh pihak berwenang. “Apabila ditemukan kesengajaan membakar lahan, baik oleh perorangan, kelompok, maupun perusahaan, kami akan menindak tegas,” tegas Rusdi.

Kapolda juga menekankan bahwa penegakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang terlibat. “Kami akan terus memantau perkembangannya. Perusahaan yang terbukti melanggar hukum pasti akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari kesiapan tim gabungan dalam menghadapi musim kering yang rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Tim Gabungan Satgas Karhutla, yang terdiri dari Korem 042/Gapu, BPBD, Manggala Agni, dan kelompok masyarakat peduli api, telah mengadakan Apel Siaga Karhutla yang dipimpin oleh Gubernur Jambi, Al Haris.

Sebanyak 668 personel gabungan telah dikerahkan ke daerah-daerah rawan karhutla untuk melakukan pencegahan dan penanganan dini. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan, serta melindungi ekosistem dan masyarakat yang terdampak.

Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum terkait pembakaran hutan dan lahan akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan tentang perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran terkait karhutla.***

banner 970x250