Radarnesia.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia bersama dengan 12 negara sahabat, dan tiga organisasi internasional mengeluarkan kecaman keras terhadap pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Huckabee, yang dianggap melegitimasi pendudukan Israel di Tepi Barat.

Pernyataan bersama tersebut dirilis pada Minggu (22/2/2026) dan menegaskan penolakan terhadap upaya aneksasi yang dinilai melanggar hukum internasional.

Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh Kemlu RI, Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Oman, Bahrain, Lebanon, Suriah, dan Palestina.

Selain itu, sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Negara-Negara Arab (LNA), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) juga turut menandatangani pernyataan tersebut.

“Menyampaikan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang mengindikasikan bahwa tindakan Israel untuk mengambil alih wilayah-wilayah milik negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki, dapat diterima,” bunyi pernyataan bersama tersebut.

Pernyataan tersebut menegaskan, pernyataan Dubes AS bersifat berbahaya dan provokatif, serta merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Negara-negara penandatangan menilai bahwa dukungan terhadap pendudukan Israel justru bertentangan dengan visi perdamaian yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden AS Donald Trump.

“Rencana tersebut bertumpu pada penguatan toleransi dan hidup berdampingan secara damai, dan bahwa pernyataan yang berupaya melegitimasi penguasaan atas tanah pihak lain justru merusak tujuan tersebut, memicu ketegangan, dan merupakan bentuk hasutan alih-alih mendorong perdamaian,” kata pernyataan itu.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara Arab dan Muslim kembali mengulangi penolakan tegas terhadap setiap upaya aneksasi Tepi Barat atau pemisahannya dari Jalur Gaza.

Mereka juga menentang keras perluasan aktivitas permukiman di Wilayah Palestina yang Diduduki serta menolak segala ancaman terhadap kedaulatan negara-negara Arab.

“Israel tidak memiliki kedaulatan apa pun atas Wilayah Palestina yang Diduduki maupun wilayah Arab lain yang diduduki,” kata pernyataan itu.

Mereka menyerukan penghentian pernyataan-pernyataan yang menghasut dan menegaskan kembali komitmen terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

“Mendirikan negara merdeka berdasarkan garis 4 Juni 1967, serta pengakhiran pendudukan atas seluruh wilayah Arab,” kata pernyataan tersebut.

Sebelummya, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Israel, Mike Huckabee, mengindikasikan Israel memiliki hak atas sebagian besar wilayah Timur Tengah, termasuk Tepi Barat. Ucapan itu dinilai bertentangan dengan hukum internasional dan tidak sejalan dengan upaya perdamaian di kawasan.