banner 160x600
banner 160x600
Nusantara

Sekda Lubuklinggau Tegaskan ASN Tidak Ada  Penambah Libur

×

Sekda Lubuklinggau Tegaskan ASN Tidak Ada  Penambah Libur

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1738161293599

RADARNESIA COM  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansa menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau tidak menambah libur di cuti bersama selama 3 hari ini.

“Imbauannya tidak ada penambahan hari libur,” kata Trisko pada Senin, 27 Januari 2025.

Menurutnya, diketahui cuti bersama ini berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 27 sampai 29 Januari 2025. Sehingga dengan begitu ia meminta agar ASN mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku terkait dengan hari libur dan cuti bersama.

Ditanya apakah pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pasca libur panjang, Trisko mengaku hal itu melihat situasi dan agenda kegiatan di Pemkot. Apalagi sekarang menurutnya, telah dilakukan absensi kehadiran dengan sistem digital.

“Jadi pihak BKPSDM juga bisa mengecek langsung terkait kehadiran ASN Pemkot Lubuklinggau, walaupun dengan tanpa sidak ke OPD-OPD,” ujarnya.

Sementara itu mengenai sanksi bagi ASN yang menambah libur tanpa izin, hal itu menurutnya sudah diatur dengan regulasi terkait disiplin pegawai. Sebab sambungnya, itu ada aturan akumulasi jumlah kehadiran.

“Artinya kita lihat juga jumlah yang tidak hadir tanpa keterangannya secara akumulasi dalam satu tahun bila mencapai ketentuan tentang disiplin ASN, baru ada sanksi secara bertingkat dan berjenjang,” ungkapnya.

Trisko menjelaskan, cuti adalah hak pegawai dan diatur oleh regulasi, sepanjang persyaratan pengajuan cuti tersebut terpenuhi. Sebab kata dia, ASN bia akan mengajukan cuti sudah pasti memiliki rekomendasi dari atasan langsung.

Selain itu tambahnya, alasan cuti harus jelas dan keperluan cutinya juga diatur. Dimana hal itu apakah cuti tahunan, cuti melahirkan dan cuti alasan penting.

“Kalaupun cuti juga jelas, tugas-tugas dilimpahkan kepada siapa selama cuti. Kalau dia pejabat, tugas-tugas dilimpahkan ke pejabat dalam satu unit kerja tersebut,” pungkasnya.(Putra Nh)

banner 970x250