Radarnesia.com – Sebanyak 11.750 jemaah haji Indonesia terdaftar melaksanakan Tarwiyah sebelum wukuf di Arafah, Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan ibadah sunnah itu diperbolehkan, tetapi tidak masuk standar operasional prosedur (SOP) haji 2026.
Tarwiyah merupakan mabit atau bermalam di Mina pada 8 Zulhijah sebelum jemaah menuju Arafah. Jemaah yang mengikuti Tarwiyah bergerak dari Makkah ke Mina, lalu bergeser ke Arafah esok harinya.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Daker Makkah, Erti Herlina, mengatakan Tarwiyah berada di luar skema resmi layanan haji. Karena itu, pemerintah tidak memfasilitasi langsung pelaksanaan ibadah tersebut.
“Untuk Tarwiyah, sebetulnya Tarwiyah itu di luar SOP operasional haji tahun 2026,” kata Erti di Makkah, ditulis, Selasa, 26 Mei 2026.. Ia menyebut Tarwiyah diyakini sebagian jemaah sebagai ibadah sunnah yang pernah dilakukan Rasulullah SAW.
Erti menegaskan jemaah yang mengikuti Tarwiyah wajib melapor dan menandatangani surat pernyataan. Surat itu diketahui petugas sektor sebagai bentuk pemantauan dan tanggung jawab masing-masing jemaah.
Meski tidak difasilitasi pemerintah, pergerakan jemaah peserta Tarwiyah tetap diawasi PPIH. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta mobilitas jemaah selama menuju Mina.
Erti menekankan pemerintah tidak mengizinkan jemaah melakukan perjalanan Tarwiyah dengan berjalan kaki. “Jadi Tarwiyah silakan, tidak dilarang, tetapi tidak jalan kaki,” ujarnya.
Menurut Erti, larangan itu diterapkan karena perjalanan jalan kaki dari Makkah menuju Mina berisiko bagi keselamatan jemaah. Transportasi, tenda, dan konsumsi peserta Tarwiyah disediakan syarikah atau markas masing-masing.
Berdasarkan pantauan Media Center Haji, sebagian jemaah mulai bergerak pada Senin, 25 Mei 2026, dini hari. Jemaah tampak berangkat bertahap dari kawasan Syisyah-Raudhah, Makkah, dengan pendampingan petugas.





