Radarnesia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK, Senin (25/5/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak hadir dalam sidang dan hanya menyampaikan ketidakhadirannya melalui WhatsApp tanpa memberikan alasan.
“Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan,” katanya.
Permohonan diajukan lima mahasiswa: Nova Ayu Br. Simanjuntak, Diva Maharani, Dewiantoro Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad. Mereka sebelumnya juga tidak hadir pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 18 Mei 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE karena dinilai menciptakan ruang interpretasi yang luas dan multitafsir. Hal itu, menurut pemohon, berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan hukum dalam kasus serupa serta membuka peluang penegakan hukum yang tidak konsisten dan diskriminatif, khususnya dalam penyampaian pendapat melalui media elektronik.



