RADARNESIA.COM – LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ( Sumsel ) , kembali memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan September sampai dengan Oktober 2025.

Pelaksanaan pemusnahan digelar di Kejaksaan Lubuk Linggau Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuk Linggau, Kamis (13/11/2025). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15 perkara narkotika.

Kemudian perkara orang dan harta benda ( oharda ) sebanyak 8 perkara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut seberat 51,7 gram yakni narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 48,27 gram dan ganja 3,43 gram. Barang haram, sabu-sabu dan pil ekstasi perusak anak bangsa ini, dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke Septi thank.

” Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 3,43 gram dimusnahkan dengan cara di bakar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno melalui Kasi Pidum, Raden Andra Kurniawan didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R),

Andi Akbar dan Kasi Intelijen, Armaen Ramdhani. Pemusnahan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, antaranya Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi, Kadinkes, Erwin Armeidi,

dan perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni berupa 2 senjata tajam ( Sajam ) dan 1 Dodos dengan cara dipotong.

” Jadi berdasarkan data bahwa barang bukti yang di musnahkan adalah putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan September sampai dengan Oktober tahun 2025,” pungkasnya.(*)