RADARNESIA.COM – LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lubuklinggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Kamis (4/9/2025).

Pemusnahan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya perwakilan Polres Lubuklinggau Iptu Wahyu Saputra, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Lina Safitri Tazili, SH, perwakilan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Andes, perwakilan Dinkes Lubuklinggau Erwin Armeidi, serta Kepala Kejari Lubuklinggau, Suwarno SH, MH.

Kajari Suwarno menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini sesuai Pasal 270 KUHAP, di mana jaksa berwenang mengeksekusi putusan pengadilan, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan.

“Pemusnahan ini merupakan rangkaian eksekusi barang bukti perkara yang inkracht dari periode Mei hingga Agustus 2025,” ujar Suwarno.

Rincian Perkara yang Dimusnahkan:

-Narkotika: 43 perkara

-Oharda (Orang dan Harta Benda): 8 perkara

-Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum): 6 perkara

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

-11 senjata tajam (parang, pisau, tojok, dan dodos) dimusnahkan dengan cara dipotong.

-Narkotika jenis sabu seberat 463,044 gram dan 227 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

-Ganja seberat 120,15 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kajari menambahkan, sebagian barang bukti narkotika sebenarnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh Polres Lubuklinggau.

Sementara yang dimusnahkan di kejaksaan merupakan sisa barang bukti yang telah dipisahkan untuk kepentingan persidangan.

“Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana narkotika di Lubuklinggau sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Suwarno.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala tiga hingga empat kali dalam setahun, sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas dan memastikan putusan hukum dijalankan dengan tuntas. (*)

 

 

Editor : Putra Noeh