Radarnesia.com – Polda Metro Jaya merilis kasus dengan tersangka Si Kembar Rihana dan Rihani yang diduga terlibat penipuan penjualan iPhone.
Keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan hal itu.
Hengki mengungkapkan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mulai hari ini resmi ditahan,” ungkap Hengki pada Selasa 4 Juli 2023.
Melihat dalam kasus kedua polisi menjerat mereka dengan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Lalu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).
Kepolisian sudah mengupayakan untuk pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekedar Informasi, di era digital yang semakin maju, penggunaan teknologi telepon seluler atau ponsel telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Namun, dengan kemajuan teknologi juga muncul risiko penipuan yang berhubungan dengan penjualan ponsel di media daring.
Untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengatur aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE, yang merupakan undang-undang yang mengatur tentang transaksi elektronik, komunikasi, dan perlindungan data di Indonesia.