Radarnesia.com – Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen memperbaiki ekosistem tata kelola Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, melalui keterangan resmi, dalam rapat konsultasi dengan DPR RI terkait penonaktifan PBI JKN di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Mensos Saifullah Yusuf mengatakan, berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, lebih dari 54 juta penduduk dari kelompok desil 1-5 (40 persen terbawah) yang seharusnya menerima PBI JKN ternyata belum terakomodasi.

Sebaliknya, lebih dari 15 juta penduduk dari desil 6-10 (kelompok mampu) dan non-desil masih tercatat sebagai penerima bantuan. “Dengan begitu Kementerian Sosial secara bertahap melakukan realokasi kepesertaan PBI JKN agar proporsinya semakin mendekati angka kemiskinan di daerah, dengan tujuan menurunkan kesalahan sasaran dan memastikan jaminan kesehatan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Mensos menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan kelompok yang relatif mampu justru terlindungi, sementara kelompok rentan belum sepenuhnya terjangkau.

Menurutnya, perbaikan data menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan ketidaktepatan sasaran baik dalam program bansos maupun subsidi kesehatan.

Dalam struktur pengelolaan, Kemensos bertugas menetapkan perubahan data kepesertaan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

Data tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program PBI JKN.

Kemensos dan pemerintah daerah berperan membantu pemutakhiran DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), yang menjadi basis utama penyaluran seluruh bantuan dan subsidi pemerintah.

Mandat strategis Kemensos dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang mencakup pemutakhiran data sosial ekonomi nasional dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran, menjadi landasan langkah perbaikan ekosistem jaminan sosial kesehatan terintegrasi.