NasionalUnggulan

Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri 2024 Masih Tunggu Teken Jokowi, Berikut Estimasi Besarannya

×

Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri 2024 Masih Tunggu Teken Jokowi, Berikut Estimasi Besarannya

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri 2024 Masih Tunggu Teken Jokowi, Berikut Estimasi Besarannya

Radarnesia.com – Pemerintah mulai Januari 2024 akan menaikkan gajah PNS, TNI dan Polri sebesat 8 persen, dan pensiunan PNS sebesar 12 Persen.

Namun kemungkinan itu ditunda karena Presiden Joko Widodo belum teken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur besaran gaji PNS pada 2024.

Kemungkinan kenaikan gaji tersebut akan terealisasi bulan Maret 2024. Sebelumnya pidato kenegaraan di Sidang Paripurna DPR, pada 16 Agustus 2023, Jokowi mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri termasuk pensiunan PNS. Usulan ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu.

Terkait itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp52 triliun telah disiapkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut. “Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun,” ungkap Sri Mulyani, Senin (1/1/2024).

Stafsus Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS butuh peraturan turunan.

Peraturan turunan yang dimaksudkan adalah Peraturan Pemerintah yang akan dijadikan sebagai petunjuk pelaksanaan ataupun tindak lanjut dari APBN 2024.

Meskipun berdasarkan APBN realisasi kenaikan gaji dilakukan mulai 1 Januari 2024, tetap saja harus menunggu Peraturan Pemerintah baru diterbitkan.

Berikut estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah kenaikan sebagai estimasi.

1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664

Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732

Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420

2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488

Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604

Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600

3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312

Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848

Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592

Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760

4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000

Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420

Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452

Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636

Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296.

banner 970x250
banner 970x250