Scroll untuk baca artikel
banner 728x250
PolitikUnggulan

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Calon Pakai Putusan MK

×

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Calon Pakai Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Dpr Batalkan Pengesahan Revisi Uu Pilkada, Pendaftaran Calon Pakai Putusan Mk

RADARNESIA.COM – Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

Scroll untuk baca artikel
Banner 728X250
Tutup Iklan

“Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” tegas Dasco.

Dasco juga menyatakan, karena revisi beleid tersebut batal disahkan, maka acuan yang harus digunakan untuk membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Dia pun menegaskan DPR tidak akan melakukan paripurna lagi untuk mengesahkan revisi payung hukum Pilkada 2024. Alasannya, waktu pendaftaran calon kepala daerah sudah mepet dan bertepatan dengan jadwal rutin rapat paripurna yaitu Selasa dan Kamis.

“Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada,” jelas dia.

“Oleh karena itu, kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” tegas Dasco.

Diketahui, akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada hari ini, Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI. Dengan batalnya paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, maka perjuangan rakyat pada hari ini berhasil.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin DPR tidak akan mengadakan rapat paripurna terkait revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada). Sehingga aturan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco, saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Dasco kembali memastikan tidak akan menggelar rapat paripurna yang semula ditunda. Dasco menilai, jika rapat paripurna dilanjutkan dia khawatir demonstrasi semakin rusuh.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada 2024 apabila DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada hingga 27 Agustus 2024.

“Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK,” kata Hasan kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

“Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” sambungnya.

Dia berharap peran semua pihak dalam proses demokrasi di Indonesia. Hasan juga mewanti-wanti soal disinformasi dan fitnah yang memicu kekerasan.

“Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” jelas dia.

Banner 728X250