RADARNESIA.COM- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam upaya memperkuat perekonomian Desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi Desa.
Tapi, apa jadinya bila BUMDES yang dianggarkan dari anggaran dana desa tiap tahunnya tidak berjalan (rugi). Seperti halnya beberapa BUMDES di Pemerintahan Desa di Kabupaten Purwakarta.
Tarman Sanjaya, Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta) ikut menyoroti hal itu, menurutnya tujuan BUMDES sendiri ialah untuk mengembangkan serta membangun dan juga memperkuat perekonomian desa.
“BUMDES itu dikelola oleh masyarakat, selain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat BUMDES harus bisa menambah pendapatan desa (PADes) yang intinya dengan penyertaan modal dari dana desa serta ketentuan untuk PADes persentase nya sesuai yang diatur AD/ART BUMDES, jadi buat apa dianggarkan tiap tahun dari dana desa kalau tidak jalan atau rugi,”ujar Ketua Amarta Kabupaten Purwakarta, kepada awak media radarnesia.com, Selasa (18/06/2024).
Banyak informasi yang saya dapat, kata Tarman, bahwa pengelolaan BUMDES di Kabupaten Purwakarta diduga di mark up oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Seperti informasi dibeberapa media, ada beberapa BUMDES di Purwakarta tidak berjalan atau rugi yang diduga di mark up oleh oknum yang tidak bertanggung, padahal BUMDES sendiri tujuannya untuk mengembangkan serta membangun desa yang memiliki potensi menjadi desa mandiri atau maju,”ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Tarman, diminta keseriusan lembaga pemerintah seperti inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan pembinaan bila perlu pemeriksaan disetiap BUMDES yang ada di Kabupaten Purwakarta.
“Diminta keseriusan inspektorat juga APH agar melakukan pembinaan bila perlu pemeriksaan terhadap BUMDES yang tidak jalan atau yang merugi terus agar BUMDES tersebut dapat dikelola dengan semestinya dan nantinya benar-benar dapat memperkuat perekonomian di tiap desa,”tutupnya.