RADARNESIA.COM – Dana Desa merupakan salah satu program Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menciptakan Desa maju dan mandiri. Sesuai Permendes PDTT No.13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Akan tetapi, Dana Desa juga menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan, bagi beberapa oknum Kepala Desa untuk melakukan tindakan korupsi dengan berbagai macam cara.
“Dana Desa menjadi sesuatu hal yang menggiurkan bagi banyak oknum untuk melakukan tindakan korupsi Tanpa memperdulikan resikonya. Maka dari itu, Dana Desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. Jadi, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa,”Ungkap Tarman Sanjaya, Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta).
Dikatakan Tarman Sanjaya, “Melalui Dana Desa, diharapkan seluruh Desa khususnya di Kabupaten Purwakarta dapat menjadi contoh bagi Pemerintah Desa di luar Purwakarta dalam segi pengelolaan serta pemanfaatan yang tetap sasaran,”ucapnya, Senin (25/03/2024).
Tarman Sanjaya juga berpesan kepada para Kepala Desa, serta Pemerintah Desa di Kabupaten Purwakarta, agar dalam setiap pengelola Dana Desa, Pemerintah Desa selalu melibatkan masyarakatnya agar selalu terjalin hubungan silaturahmi yang baik antar Pemerintah Desa dan masyarakat nya.
“Jalin selalu hubungan yang baik antara Pemerintah Desa dengan Masyarakat di Desa nya, serta libatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan Dana Desa, Karena masyarakat berhak untuk mempertanyakan dan mengetahui penggunaan Dana Desa sesuai apa yang diamanahkan Negara. Jangan malah tertutup kepada masyarakat sehingga menyebabkan masyarakat bertanya tanya, dan jika masyarakat menemukan adanya dugaan korupsi segera laporkan kepihak yang berwajib agar diproses secara hukum,”ungkap Tarman Sanjaya.
(Ahmadi)