Radarnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud tidak akan disetop, meskipun eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara yang diusut KPK masih pada tahap penyelidikan.

“Sampai hari ini, sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih berproses,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 September 2025.

Budi belum bisa memerinci progres perkara itu. Kerahasiaan perkara di tahap penyelidikan berbeda dengan penyidikan.

“Detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan secara detail karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Budi.

KPK memastikan kasus Google Cloud dan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang diusut Kejagung berbeda. Meskipun, dua perkara itu memiliki irisan.

“Kami sampaikan juga bahwa memang penanganan perkara di KPK ini berbeda dengan teman-teman di Kejaksaan Agung, karena yang di KPK adalah terkait Google Cloud-nya, jadi, sampai saat ini masih berproses,” ucap Budi.

Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.