RADARNESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya 2. Perkara Nomor 152-02-09-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Venos Sondegau calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), nomor urut 1.
Sidang kedua tersebut digelar pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel 3 dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan jawaban atas dalil Pemohon mengenai adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut Pemohon.
Menurut Pemohon, seharusnya Perolehan suara Pemohon adalah 3.378 suara, tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh Termohon, suara pemohon adalah 1.161 suara. Pemohon mendalilkan bahwa selisih perolehan suara tersebut disebabkan karena adanya penghilangan suara Pemohon dari dua kampung, yakni Kampung Kendetapa dan Kampung Mbamogo sebanyak 2.217 suara.
Pengurangan suara tersebut karena suara Pemohon dirampok dan/atau dihilangkan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan anggota Panitia pemungutan Suara (PPS). Menurut pemohon, suara Pemohon yang dirampok dan/atau dihilangkan, kemudian dialihkan dan ditambahkan kepada suara calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya lainnya, yaitu Benyamin Kobogau dari PKN nomor urut 4.
Selain selisih suara, Pemohon dalam permohonannya juga mempersoalkan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber dan jurdi) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
MHD. Abduh SAF, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memperoleh rekomendasi dari pimpinan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Selain itu, permohonan Pemohon obscuur libel karena kesalahan penyebutan Kampung Mbamogo.
Menurut perhitungan Termohon, perolehan suara Venos Sondegau adalah 1.161 suara. Namun menurut Pemohon 3.378 suara karena mendapatkan dari dua kampung yaitu Kampung Kendetapa dan Kampung Mbamogo. Padahal Mbamogo adalah di Distrik yang berbeda.
“Mengenai perolehan suara Pemohon ini menjadi salah karena penyebutan dalam permohonannya terdapat kesalahan. Jadi ini berhubungan dengan obscuur libel,” ungkap Abduh.
Dalam petitumnya, Termohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi Termohon dan menolak permohonan pemohon dalam Pokok perkara serta memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 adalah benar.
Sementara Bawaslu, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa seluruh keterangan KPU adalah benar dan sama menjadi keterangan Bawaslu. Bawaslu juga menyampaikan tidak terdapat kejadian khusus mengenai permohonan ini. “Kami dari Bawaslu cukup, sama dengan KPU,” ungkap Markus.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 29 April 2024, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon atau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Seluruh Distrik yang masuk dalam Daerah Pemilihan Intan Jaya 2 meliputi: Distrik Homeyo, Distrik Wandai dan Distrik Ugimba.(*)