Radarnesia.com – Sejarah baru tercatat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mulai hari ini, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi diberlakukan secara nasional.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPR pada November 2025 yang menetapkan pemberlakuan KUHAP berjalan beriringan dengan KUHP.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses pembahasan kedua undang-undang tersebut telah melalui tahapan yang sangat matang. Ia menggarisbawahi penggunaan prinsip meaningful participation, di mana aspirasi publik diserap secara luas sebelum regulasi ini disahkan.
“Aturan baru ini dapat langsung diterapkan oleh aparat penegak hukum sejak 2 Januari 2026. Semua proses sudah sesuai dengan pengaturan yang tertuang dalam undang-undang,” ujar Habiburokhman.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, pemerintah telah menyiapkan enam peraturan pelaksana yang terdiri dari tiga regulasi turunan untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengatur mekanisme teknis yang krusial, yakni mekanisme Restorative Justice dan sistem peradilan berbasis digital.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh jajaran aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan, telah diberikan pembekalan yang cukup dan siap menjalankan KUHP serta KUHAP baru tanpa keraguan demi mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.





