RADARNESIA.COM – LUBUKLINGGAU –  Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, agar segera dan serius melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proyek pembangunan di Kota Lubuklinggau.

Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Kejaksaan Agung, serta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dengan nomor surat *009/LAKI-P45/LLG/X/2025* mengungkapkan adanya dugaan proyek fiktif pada pekerjaan pembangunan Jalan Kayu Merbau RT 07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Proyek tersebut diketahui dianggarkan melalui APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2022 senilai Rp3 miliar dan kembali dianggarkan pada tahun 2023 dengan nilai Rp2 miliar. Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa proyek yang disebutkan tidak pernah terealisasi, bahkan tidak ditemukan adanya fisik pekerjaan di lokasi yang dimaksud.

Selain dari dugaan proyek fiktif di Jalan Kayu Merbau RT 07 kelurahan tabalestari Lubuklinggau Timur 1 Ahlul Fajri juga meminta agar pihak kejaksaan melakukan investigasi ke lapangan terkait pembangunan talud yang berada di Jalan lingkar Selatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau adapun proyek tersebut dianggarkan pada tahun 2024 senilai 2 miliar yang dinilai tidak berazas manfaat terhadap masyarakat melainkan hanya bermanfaat bagi satu oknum saja sementara akibat pembangunan proyek tersebut daerah aliran sungai rusak.

Ketua Tim Investigasi LAKI P45, Ahlul Fajri, bersama Abdul Hafiz Noeh, menyebutkan bahwa masyarakat sekitar mengeluhkan kondisi jalan yang tetap rusak dan berlumpur meskipun proyek tersebut telah dinyatakan “selesai” dalam dokumen anggaran pemerintah. “Kami tidak menemukan adanya pekerjaan di lapangan. Kondisi jalan masih sama seperti sebelumnya, tanpa perbaikan sedikit pun,” ujar Fajri dalam laporannya.

LAKI P45 menilai adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan dugaan kongkalikong antara pihak rekanan proyek dengan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit ulang terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.

“Negara dirugikan miliaran rupiah, sementara masyarakat tidak merasakan manfaat apa pun. Kami mendesak Kejaksaan segera memeriksa dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Abdul Hafiz Noeh.

Sebagai bagian dari komitmennya dalam pemberantasan korupsi, LAKI P45 menyerukan agar lembaga penegak hukum tidak hanya berhenti pada laporan masyarakat, tetapi segera menindaklanjuti dengan langkah hukum konkret agar keadilan bagi rakyat dapat terwujud.(*)