radarnesia.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus korupsi tersebut masih diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur.
“Saat ini masih proses lidik,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Kendati demikian, Asep menyebut kalau dirinya belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, internal KPK mengungkapkan kalau pihaknya tengah melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.
“Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka,” tutur sumber.
Kabar Mentan diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023).
“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun tersebut.
Dituliskan, Mentan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.