Radarnesia.com – Wacana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur yang tengah disiapkan pemerintah dinilai sejalan dengan tren global untuk melindungi generasi muda di ruang digital. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menekan dampak negatif media sosial yang semakin dirasakan, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Pengamat keamanan siber dari perusahaan keamanan digital Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan sejumlah negara mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak setelah melihat dampak negatif yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Karena anak di bawah usia 16 tahun menjadi kelompok yang paling rentan sehingga memerlukan perlindungan khusus dari negara. “Banyak negara yang sebelumnya cukup longgar terhadap media sosial kini mulai melakukan evaluasi. Dampak negatifnya nyata, terutama bagi anak di bawah umur yang merupakan masa depan sebuah negara,” ujar Alfons, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah negara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dalam pengaturan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Salah satu contoh adalah Australia yang mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan serupa juga mulai diikuti sejumlah negara lain di kawasan Barat seperti Prancis, kawasan Uni Eropa, hingga Kanada. Negara-negara tersebut sebelumnya dikenal menjunjung tinggi kebebasan berekspresi di ruang digital, namun akhirnya menilai perlu adanya perlindungan lebih kuat bagi anak.
Alfons menilai kebijakan pembatasan bukan berarti mengekang kebebasan generasi muda, melainkan mengatur agar kebebasan digital tetap diimbangi tanggung jawab dan perlindungan. “Media sosial memiliki efek candu. Jika tidak diatur, anak-anak bisa kehilangan arah. Karena itu kebebasan tetap perlu diimbangi pengawasan,” jelasnya.
Ia juga menilai langkah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menyiapkan regulasi terkait pembatasan media sosial bagi anak merupakan langkah positif. Mulai Maret ini, Kemkomdigi RI sudah mengeluar Peraturan Menteri (PM) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai turunan dari PP tentang Tata Kelola Penyelenggaran Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. PM No 9/2026 ini mengatur implementasi secara bertahap kepada platform digital yang banyak dipakai di Indonesia bahwa anak di bawah umur 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Alfons menilai kebijakan tersebut tidak terlambat karena secara global teknologi pengawasan usia pengguna media sosial juga sedang berkembang. Platform digital kini didorong untuk mengembangkan teknologi verifikasi usia, mulai dari pengenalan wajah hingga sistem identifikasi digital.
Menurutnya, jika regulasi serupa sudah diterapkan di negara lain, maka platform digital tidak memiliki alasan teknis untuk menolak penerapannya di Indonesia. “Kalau di negara lain bisa diterapkan, maka teknologi yang sama juga bisa digunakan di Indonesia. Justru ini momentum yang tepat,” ujar Alfons Tanujaya.





