Scroll untuk baca artikel
banner 728x250
Nusantara

Cyber Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online ke Kominfo

×

Cyber Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online ke Kominfo

Sebarkan artikel ini
Cyber Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online Ke Kominfo

RADARNESIA.COM – Terhitung April hingga Agustus 2024, sebanyak 353 situs Judi Online (Judol) telah diajukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, untuk diblokir oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).

PLT Kasubdit Cyber Polda Jambi, AKBP Reza mengungkapkan, pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dan rutin melakukan patroli cyber untuk melihat situs-situs yang terindikasi dan bermuatan judi online.

Scroll untuk baca artikel
Tutup Iklan

“Kami dari Subdit Cyber berkomitmen selalu melakukan patroli cyber untuk melihat situs-situs yang terindikasi bermuatan judi online. Hingga saat ini sudah hampir 353 situs judi online yang kita ajukan pemblokiran ke Kominfo dari bulan April 2024,” ungkap AKBP Reza, Jumat (30/8/2024).

Menurut AKBP Reza, server situs judi online yang terpantau tim cyber Polda Jambi, berada di luar negeri dan keberadaannya tidak terdata di sistem personel. Hal itu kata AKBP Reza, menjadi kendala dalam pemberantasan.

“Itu menjadi kendala, namun kita tetap melakukan upaya penyelidikan dan berkordinasi dengan Bareskrim Polri agar dapat mengungkap perkara ini secara tuntas,” bilang AKBP Reza.

Polda Jambi mengimbau masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi dilarang untuk bermain judi online ataupun mempromosikan situs judi online, karena sudah menjadi atensi semua pihak bahkan presiden.

“Ke depan saya harapkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan judi online atau mempromosikan situs judi online,” tutupnya.***

Banner 728X250