banner 160x600
banner 160x600
NasionalUnggulan

KPK Minta Maaf Atas Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Penyidikan Dilimpahkan ke Puspom TNI

×

KPK Minta Maaf Atas Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Penyidikan Dilimpahkan ke Puspom TNI

Sebarkan artikel ini
IMG 20230729 024114

Radarnesia.com – Permintaan maaf disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, pada Jumat (28/07) sore, seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko menemui pimpinan KPK setelah pihaknya menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI. Isinya, menyatakan status tersangka itu “menyalahi aturan”.

Penyidikan kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) Purnawirawan TNI Henri Alfiandi akan dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pengambilalihan perkara ini lantaran, Henri Alfiandi merupakan prajurit TNI.

TNI menyampaikan keberatannya kepada KPK atas penetapan tersangka yang diberikan kepada Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Komandan Pusat Polisi Militer Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kepada dua prajurit TNI aktif dalam kasus suap di lingkungan Basarnas.

Danpuspom TNI menyebut TNI punya aturan sendiri untuk proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri.

Pihaknya belum menyematkan status tersangka kepada Henri Alfiandi. Agung menyebut saat ini pihaknya baru mulai akan mendalami kasus ini.

“Belum (kita tetapkan sebagai tersangka), masih baru akan mulai (melakukan pendalaman kasus ini),” ungkap Agung saat konpers di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023) sore.

Diketahui, perkara yang menjerat Henri Alfiandi yakni dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek. Termasuk proyek pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Ia pun terjaring OTT dan sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/7/2023).

banner 970x250