RADARNESIA.COM- Sebanyak 183 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 17 Kecamatan di Kabupaten Purwakarta mengikuti prosesi pengukuhan untuk perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.

Periodesisasi aparat pemerintahan desa itu ada yang mulai 2021-2029 dan periode 2023-2031. Perpanjang dua tahun jabatan menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang- Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Bungursari, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta, H. Somad Muhamad, Mengatakan dengan diperpanjangnya massa jabatan ini semoga lebih amanah serta dapat lebih memajukan Desa.

“Semoga dengan perpanjangan massa jabatan ini, khususnya 10 Kepala Desa di Kecamatan Bungursari dapat lebih amanah, semangat, kompak dan solid. serta dapat lebih memajukan Desa nya masing-masing sehingga warga lebih sejahtera,” kata Haji Dalbo, sapaan akrab Kades Wanakerta, Jumat (13/9/2024).

Ia juga berharap, dengan bertambahnya massa jabatan Kepala Desa senantiasa selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Saya berharap juga, semoga rekan-rekan kades senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan penuh tanggung jawab serta dapat mengeluarkan kebijakan yang berpihak juga bermanfaat bagi warga desa,”ungkap Haji Dalbo.

Kegiatan yang berlangsung di taman Maya datar itu, dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan, didampingi Sekretaris Daerah, Norman Nugraha serta Kepala Dinas PMD, Jaya Pranolo, S.STP,M.Si.