Radarnesia.com – Layanan sertifikasi profesi harus mudah diakses oleh masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Selain mudah diakses, sertifikasi profesi juga harganya harus terjangkau.
“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta.
Lebih lanjut, dia meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memperkuat layanan sertifikasi profesi yang inklusif. Menaker menilai, sertifikasi profesi penting karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja, yaitu bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan kerja sesuai standar.
Sertifikasi atau bukti kemampuan kerja dapat membantu tenaga kerja lebih percaya diri untuk bersaing dan membuka peluang kerja yang lebih luas.
“Untuk itu, akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Yassierli.
Yassierli menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BNSP berperan penting dalam memastikan pengakuan kemampuan kerja berjalan dengan baik. Sertifikat kompetensi kerja ini diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yaitu lembaga yang melakukan uji kompetensi sesuai bidang kerja.
“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” kata Menaker.





