RADARNESIA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap satu orang DPO Tersangka pengrusakan gedung kantor Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.

“Tadi malam kami Resmob Subdit Jatanras telah mengamankan satu orang DPO tersangka pengrusakan di Kantor Gubernur Jambi atas nama ARS usia 20 tahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira pada Jumat (29/03/2024).

“ARS diamankan di kota Jakarta tepatnya di jalan ranah merdeka , kecamatan cilacap , Jakarta Timur malam hari pukul 19.00 wib,” tambahnya.

Iya juga mengatakan disini yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang cukup,bahwa telah melakukan pengrusakan dengan video yang telah beredar dan viral ditengah -tengah masyarakat,” kata Andri Ananta Yudhistira.

“Jadi dari situlah kita membuat profil tersangka tersebut dan kita melakukan upaya yang pertama, adalah pemanggilan terhadap tersangka namun tidak diindahkan,sudah dapat profil data orangnya kemudian di keluarkan sebagai DPO dan kita tangkap tadi malam,” jelas Dirreskrimum.

Saat ini tersangka masih ada di Jakarta,dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu baju yang digunakan pada saat tersangka melakukan pengrusakan,” pungkasnya.

“Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan dan segera tersangka akan di Bawa ke Mapolda Jambi untuk diambil keterangan selanjutnya,semoga tersangka dapat memberikan keterangan yang baru, terkait orang yang memerintahkan melakukan pengrusakan beberapa waktu yang lalu di Kantor Gubernur Jambi ,”tutup Dirreskrimum Kombes Pol.Andri Ananta Yudhistira.***