RADARNESIA.COM – Kasus ini bermula adanya laporan ke polisi oleh seorang warga bernama Riyan yang dirinya merasa dirugikan atas penipuan dilakukan oleh warga sipil bernama Dorison Satria dan pegawai negeri sipil bernama Hadi Wiyono. Riyan menyampaikan laporannya dengan delik aduan tindak pidana penipuan di Polsek Jaluko, Rabu (11/12/2024). Hal ini dibuktikan adanya surat tanda laporan/pengaduan (LP) nomor : stpp/375/xxi/Res.1.11/2024.
Dalam LP disebutkan aksi penipuan terjadi pada 8 Januari 2024, saat itu korban didatangi oleh pelaku bernama Dorison Satria yang meminta uang senilai Rp.70 Juta Rupiah. Pelaku berdalih butuh uang untuk keperluan proyek IT di dinas pekerjaaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kota Jambi.
“Saya berikan uang secara bertahap, pertama Rp.20 Juta pada 8 Januari 2024. Kemudian di bulan Februari, Dorison kembali meminta Rp.3 Juta, selanjutnya Rp.50 Juta diserahkan pada Maret 2024 dan terakhir Juli 2024 sebesar Rp.2 Juta dengan total keseluruhan Rp.75 Juta”, ungkap Riyan.
Setelah menyerahkan uang dengan total Rp.75 Juta, kemudian pada bulan yang sama yakni Juli 2024 korban menanyakan perihal pekerjaan proyek tersebut. “Saya tanyakan pekerjaanmu sudah jalan apa belum dan bagaimana dengan uang saya yang telah kamu digunakan. Saat itu, Dorison mengatakan bahwa selesai proyek di bulan September 2024, maka uang akan dikembalikan”, tambahnya.
Faktanya, pengembalian uang yang dijanjikan oleh Dorison tidak ditepati sampai September 2024. Kemudian korban kembali menagih janji tidak kunjung ditepati hingga pada akhirnya Dorison menceritakan bahwa total Rp.75 Juta, sebesar Rp.70 Jutanya diberikan kepada Hadi Wiyono yang diketahui oknum PNS bagian tata usaha dinas PUPR Kota Jambi.
Pada Oktober 2024, Dorison menghubungi Hadi Wiyono terkait pekerjaan proyek mereka untuk dijelaskan kepada korban. Kemudian saat dilakukan pertemuan di kawasan Citra Raya City, Jumat 18 Oktober 2024, korban menanyakan uangnya yang belum dikembalikan dan memberikan batas waktu sampai 5 November 2024. Saat pertemuan, korban bertanya mengenai surat perintah kerja (SPK) proyek IT yang dahulu disebutkan oleh pelaku. Terungkaplah bahwa perkejaan tersebut fiktif dan Hadi justru mengatakan dirinya tertipu oleh orang lain yang menjanjikan proyek.
“Dari hasil pertemuan disepakati bahwa Dorison dan Hadi Wiyono menyanggupi akan mengembalikan uang Rp.75 Juta sebelum 5 November 2024. Namun setelah berulang kali menanyakan janji yang disepakati, ternyata tidak kunjung ditepati oleh Dorison maupun Hadi. Baru saya menyadari sudah menjadi korban penipuan oleh para pelaku”, jelas Riyan.
Merasa menjadi korban penipuan, dirinya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Jaluko, Rabu 11 Desember 2024. Berselang beberapa hari setelah laporan dilayangkan, secara bergantian Dorison dan Hadi diperiksa untuk dimintai keterangan oleh polisi. Usai dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor sejak Desember 2024 sampai 2025 tidak ada tindaklanjut kasus tersebut. Bahkan Korban kembali mendatangi Mapolsek Jaluko, Senin 17 Februari 2025, namun tidak mendapat kepastian tindaklanjut proes penanganan kasus tersebut.
Karena laporannya tidak ditangani serius oleh pihak Polsek Jaluko, korbanpun mengadukan hal ini ke bagian pengawas penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jambi, Senin 24 Februari 2025. Harapannya pihak Polda Jambi dapat mengambil langkah guna memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada korban.