Radarnesia.com – Polemik soal kemungkinan diberlakukannya royalti untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional Tanah Airku menjadi sorotan publik.
Isu ini mencuat setelah PSSI menyampaikan keluhan, mengingat lagu-lagu tersebut sudah menjadi bagian penting dari setiap laga Timnas Indonesia.
Sesuai aturan, lagu Indonesia Raya wajib diputar sebelum pertandingan timnas Indonesia dimulai.
Selain itu, nyanyian Tanah Airku bersama suporter juga telah menjadi tradisi yang membakar semangat penonton di stadion.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku Istana belum mengetahui secara pasti apakah benar lagu kebangsaan dan lagu nasional termasuk objek royalti.
Jika benar, Prasetyo menilai persoalan ini justru hanya menimbulkan masalah yang pelik.
“Sedang intens berdiskusi dengan Kemenkum yang membawahi LMKN,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat 15 Agustus 2025.
“Yang nanti terjadi di PSSI ini kan tentunya harus kita cari jalan keluar ya,” imbuhnya.
Menurut Prasetyo, seharusnya ada pengaturan yang lebih sesuai terkait pengenaan royalti pada lagu kebangsaan Indonesia ini..
“Harus ada diatur sedemikian rupa, yang ada ranah-ranah mungkin itu tidak perlu diberlakukan,” katanya.
“Kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi menegaskan bahwa lagu kebangsaan dan lagu nasional memiliki makna perjuangan yang tak seharusnya dibebani royalti.
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh,” tandasnya.***