RADARNESIA.COM – Pemerintah kembali bermain cepat demi menjaga pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025 tetap di kisaran 5%. Salah satu jurus pamungkasnya: memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 6%. Hasilnya, harga tiket langsung turun, dan harapannya, roda konsumsi masyarakat kembali berputar lebih kencang.

Insentif ini resmi berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025. Pemerintah bahkan tak ragu menggelontorkan anggaran Rp430 miliar untuk menanggung PPN tersebut, dalam skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

“Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN 5% dari yang seharusnya 11%. Ini membuat harga tiket lebih terjangkau,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (11/6/2025). Dari Tiket Diskon Hingga Stimulus Berlapis

Namun, insentif PPN hanya bagian dari strategi besar. Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus multi-lapis, hasil Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025. Beberapa kebijakan lainnya yang digelontorkan pemerintah meliputi: Diskon Transportasi (termasuk tarif tol)

Penebalan Bantuan Sosial Bantuan Subsidi Upah Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Keseluruhan kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang bertujuan untuk menahan guncangan ekonomi sekaligus mendorong pergerakan konsumsi domestik. Mobilitas Naik, Pariwisata Tersenyum Langkah ini bukan hanya soal ekonomi makro.

Pemerintah sadar bahwa peningkatan mobilitas masyarakat selama Juni–Juli 2025 bisa menjadi pendorong utama pemulihan di sektor transportasi dan pariwisata.

Semakin banyak masyarakat yang bepergian, semakin besar efek domino terhadap konsumsi bahan bakar, penginapan, UMKM lokal, hingga sektor jasa. Kementerian berharap efek stimulus ini terasa langsung di lapangan, dan bukan sekadar angka di kertas.

Pertumbuhan ekonomi 5% bukan sekadar target, melainkan simbol dari daya tahan Indonesia di tengah tekanan global dan ketidakpastian pasar. (nsp)