RADARNESIA.COM – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan polisi dan TNI mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku yang melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan rumah milik anggota DPR dan menteri. Aksi tindakan melawan hukum ini terjadi di sejumlah daerah, khususnya Jakarta.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.
Prabowo mengatakan penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara damai. Jika ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum.
Menurut dia, saat ini negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya dari aksi anarkis tersebut. “Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat,” ujar dia.
Kepala Negara menegaskan akan menghormati setiap aspirasi murni yang disampaikan masyarakat. Sebab, hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi.
“Namun kita tidak dapat pungkiri, ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme,” ujar Prabowo.
Sebelumnya, aksi demonstrasi berakhir ricuh di sejumlah daerah beberapa hari ini. Bahkan, sejumlah fasilitas publik menjadi amukan massa, mulai dari kantor pemerintahan, hingga halte-halte transportasi umum.
Puncaknya pada Sabtu, 30 Agustus 2025 hingga Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, terjadi penjarahan terhadap rumah-rumah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Eko Purnomo (Eko Patrio), hingga Menteri Kuangan Sri Mulyani. Mereka membawa barang-barang dan mengobrak-abrik rumah para legislator dan menteri tersebut.