RADARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). KPK mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga mendapat Rp44 miliar sebagai management fee dari hasil tindak pidana.
Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menjelaskan bahwa PT IIM diperkaya dalam penanganan kasus korupsi dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Tentu dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Greafik, Rabu (15/10/2025).
*Perusahaan Ogah Mengembalikan Uang*
Greafik juga menyebutkan bahwa PT IIM merupakan satu-satunya perusahaan yang tidak mau mengembalikan uang saat kasus Taspen belum dikembangkan. “Semuanya (perusahaan lain) itu sudah mengembalikan di tahap penyidikan, kecuali satu, PT IIM. Nah, gara-gara itu tuh (dijerat),” ujar Greafik.
*Kasus Korupsi Taspen*
Kasus korupsi ini bermula dari investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Eks Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, divonis pidana selama 10 tahun penjara karena merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Kosasih juga divonis pidana denda Rp500 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar.
Vonis untuk Kosasih
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Dengan demikian, KPK terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus korupsi yang melibatkan korporasi dan pejabat negara. Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas pelaku korupsi.





