RADARNESIA.COM – Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dugaan aksi penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana.
Keempat prajurit yang menjadi tersangka tersebut ialah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengatakan penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara intensif.
“Sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 10 Agustus 2025.
Wahyu menjelaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta tahapan proses hukum selanjutnya.
“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain empat tersangka, penyidik juga memeriksa 16 prajurit TNI lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka bakal bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, keempat prajurit yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap Prada Lucky telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Sub-detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende.
Pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit yang diduga terlibat itu telah dilakukan sejak Rabu 6 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan yang berujung pada kematian seorang prajurit aktif.
Puspom TNI menegaskan proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan transparan demi menegakkan keadilan, baik bagi korban maupun institusi TNI.