RADARNESIA. COM – MUSI RAWAS— Rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali digelar dalam rangka pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Namun, rapat kelima yang dilaksanakan pada Senin (21/7/2025) ini disayangkan oleh pimpinan rapat, Alamsyah A manan.SH anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, karena banyaknya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir dalam pembahasan substansi Raperda.

“Kalau kita lihat yang hadir hanya perwakilan saja Kepala OPD tidak hadir. Ini sudah pertemuan kelima. Kita sayangkan sekali,” ujar Alamsyah.

Ia menegaskan pentingnya keterlibatan penuh dari pihak eksekutif, terutama kepala OPD teknis, mengingat pembahasan Raperda ini memiliki batas waktu yang jelas dan menyangkut kepentingan jangka panjang daerah.

“RPJMD ini harus selesai bulan Agustus karena Bupati akan berakhir masa jabatannya Februari 2027, maka paling lambat awal Agustus sudah harus rampung,” tambahnya.

Ia berharap Bupati Musi Rawas dapat menginstruksikan kepala OPD untuk tidak melakukan perjalanan dinas selama pembahasan berlangsung, demi memastikan substansi dokumen Raperda dapat dikaji secara mendalam dan tepat waktu.

“Kalau tata ruang 20 tahun ke depan ini tidak dikawal serius, bisa menimbulkan masalah besar. Masih di mukadimah saja panjang, apalagi masuk substansi. Kita butuh komitmen penuh,” tutupnya.