RADARNESIA.COM – MUSI RAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin, 22 September 2025 dengan agenda mendengarkan mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026 batal.
Awalnya paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB molor dan baru dibuka sekitar pukul 16.15 WIB oleh Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Apt. Yani Yandika.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno, Sekda Musi Rawas H Ali Sadikin, perwakilan Dandim 0406/Lubuk Linggau, perwakilan Polres Musi Rawas sera kepala OPD dan Camat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas Elbaroma dalam laporannya mengatakan hingga dibukanya Rapat Paripurna ada 10 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang menandatangani daftar hadir dari 40 anggota .
Dari pantauan awak media radarnesia.com anggota DPRD Musi Rawas yang hadir diantaranya Yudi Fratama dari Partai PDI Perjuangan dan Amir Hamzah dari Partai NasDem.
Sementara untuk Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah yang berhalangan hadir karena sedang mengikuti Bimtek Partai Golkar berdasarkan surat keterangan dan tugasnya dimandatkan kepada Wakil Ketua DPRD.
Begitupun Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud berdasarkan surat yang diterma Sekretariat DPRD Musi Rawas dimandatkan kepada Wakil Bupati H Suprayitno.
Usai mendengar laporan Sekretaris Dewan, Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas menskor Rapat Paripurna karena tidak kuorum. Rapat Paripurna ditunda selama 30 menit sambil menunggu kehadiran anggota DPRD Musi Rawas yang lain.
Rapat Paripurna kembali dibuka sekitar pukul 16.45 WIB. Namun sayangnya jumlah anggota DPRD yang hadir masih tetap tidak korup hingga akhirnya Rapat Paripurna kembali diskor (tunda) 30 menit.
Kondisi yang sama pada saat Rapat Paripurna kembali dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Musi Rawas
Anggota DPRD Musi Rawas tetap tidak kuorum melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026.
Setelah melalui mekanisme yang ada, Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas akhirnya memutuskan untuk menjadwal ulang Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno saat dimintai tanggapan mengatakan, kedepannya sangat berharap anggota dewan bisa hadir sesuai dengan agenda yang terjadwalkan.
Diakui Wakil Bupati, sebenarnya pada saat dirinya menjadi Anggota DPRD Musi Rawas, setiap Rapat Paripurna sudah dijadwalkan dari bulan sebelumnya di Bamus (Badan Musyawarah).
Untuk itu ia berharap adanya tingkat kesadaran dari masing-masing peserta rapat, kami sebagai Eksekutif tetap menjalankan yang menjadi tanggung jawab. Kedepan kita berharap jangan terjadi lagi,” harap Wakil Bupati.
Dengan penjadwalan ulang paripurna, Wakil Bupati mengaku tidak akan ada imbasnya dalam pembahasan Raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026.
“Insya allah tidak ada imbasnya,” ucap Wakil Bupati.