RADARNESIA.COM – Calon anggota DPR RI terpilih Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo gagal dilantik lantaran keduanya dipecat oleh partainya sendiri, PDI Perjuangan.
Akibatnya Tia pun gagal dilantik menjadi Anggota DPR RI. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa posisi Tia digantikan oleh Bonnie Triyana rekan satu partainya
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I,” tulis surat keputusannya.
Dalam surat itu juga dijelaskan alasan Tia batal menjadi anggota DPR, yang mana dikarenakan Tia di pecat sebagai kader PDIP.
“Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia Rahmania) diberhentikan dari anggota partai,” lanjut surat keputusan tersebut.
Selain Tia, Rahmad Handoyo dari dapil Jawa Tengah V juga dipecat dan digantikan oleh Didik Haryadi, yang meraih 74.750 suara sah.
Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menduduki kursi DPR karena status keanggotaan mereka di PDI-P yang sudah dicabut.***