RADARNESIA.COM – Polisi mengungkap motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan Percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Para korban disekap dan dianiaya oleh sejumlah pelaku karena dituduh mencuri pelat besi percetakan senilai Rp230 juta.
Peristiwa itu terjadi di lingkungan tempat korban bekerja. Setelah dituduh melakukan pencurian, ketiga karyawan tersebut kemudian disekap oleh para pelaku. Selama disekap, korban juga dipaksa untuk mengganti kerugian senilai Rp230 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penyekapan berawal dari kecurigaan pihak pemilik atau rekan kerja terhadap hilangnya pelat besi yang digunakan dalam proses percetakan. Pelat besi tersebut diketahui memiliki nilai ekonomi cukup tinggi, yakni ditaksir mencapai Rp230 juta.
Menduga ketiga karyawan terlibat dalam kehilangan barang tersebut, para pelaku kemudian menahan korban di lokasi percetakan. Korban tidak diperbolehkan meninggalkan tempat dan mengalami penganiayaan selama berada dalam tekanan pelaku.
“Para pelaku menuduh korban mencuri pelat besi senilai Rp230 juta. Untuk mempertanggungjawabkan tuduhan itu, korban dipaksa membayar uang pengganti,” kata sumber kepolisian.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis selama disekap. Polisi masih mendalami berapa lama waktu penyekapan berlangsung dan siapa saja pihak yang terlibat secara langsung dalam aksi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga atau rekan korban melapor ke kepolisian. Petugas dari Polsek Senen bersama Polres Metro Jakarta Pusat langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Hingga kini, polisi telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui peran masing-masing dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi, keterangan saksi, serta dokumen terkait aktivitas percetakan. Penyidik masih menelusuri apakah benar terjadi kehilangan pelat besi seperti yang dituduhkan, atau tuduhan itu hanya dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menjerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Selain itu, penganiayaan yang dialami korban juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti memaksa korban membayar sejumlah uang dengan ancaman kekerasan, pelaku juga bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Siapa pun tidak dibenarkan main hakim sendiri. Ada mekanisme hukum untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana. Perbuatan menyekap dan menganiaya adalah tindak pidana tersendiri,” tegas polisi.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak menyelesaikan persoalan internal dengan cara kekerasan atau penyekapan. Setiap dugaan tindak pidana harus dilaporkan kepada pihak berwenang agar ditangani sesuai prosedur hukum.
“Jika ada karyawan yang diduga melakukan pencurian, silakan laporkan ke polisi. Kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar aparat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian masalah secara main hakim sendiri dapat berujung pada jerat hukum yang lebih berat dibanding perkara awal yang dituduhkan.
Saat ini, ketiga korban telah mendapatkan visum dan penanganan medis. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.









