RADARNESIA.COM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH menegaskan, bahwa PT Anugerah Alam Andalas Andalan (PT A4) tidak dapat menghindar dari tanggung jawab hukum atas keberadaan lubang bekas galian tambang batubara yang mengancam keselamatan akses jalan masyarakat di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir.

Menurut Dimas, meskipun pekerjaan tambang dilakukan oleh subkontraktor, tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

“Dalam RDP ini sudah jelas, PT A4 mengakui lubang tersebut adalah bekas galian tambang mereka. Subkontraktor hanyalah pelaksana teknis. Secara hukum, pemegang IUP tetap bertanggung jawab penuh,” tegas Dimas.

Dimas juga menyoroti kehadiran pihak PT A4 yang hanya diwakili oleh calon Kepala Teknik Tambang (KTT), bukan KTT definitif sebagaimana diminta DPRD. Hal tersebut dinilai menunjukkan kurangnya keseriusan perusahaan dalam menyikapi persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat.

“Kami mengharapkan pihak perusahaan hadir secara serius dengan kewenangan penuh. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut keselamatan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dimas memastikan bahwa Komisi III DPRD Tebo akan mengawal langsung proses penanganan di lapangan, termasuk pelaksanaan reklamasi dan pengamanan jalan masyarakat. DPRD bersama unsur pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan peninjauan lapangan bersama pada 27 Januari 2026 untuk memastikan kondisi riil dan menentukan langkah teknis lanjutan.

“DPRD tidak ingin ada pembiaran. Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Kami akan pastikan ada tindakan nyata, bukan hanya janji,” pungkasnya. (*)