NasionalPolitik

Sengketa Pilpres Persoalkan Bansos, KPU: Pemohon Tidak Ada Mendalilkan Perselisihan Hasil Pemilu

×

Sengketa Pilpres Persoalkan Bansos, KPU: Pemohon Tidak Ada Mendalilkan Perselisihan Hasil Pemilu

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 03 28 20 21 09 13

RADARNESIA.COM – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 mengaku heran, terhadap permohonan yang disampaikan para pemohon.

Sebab, menurut KPU RI yang diwakili kuasa hukumnya, Hifdzil Alim mengatakan, pemohon malah mempersoalkan kebijakan yang dilakukan presiden, mulai dari pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil dari Pilpres 2024 itu sendiri.

“Bahwa pemohon tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk disebut mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial,” kata Hifdzil Alim memberikan jawaban selaku termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil meyakini, dalil-dalil yang disampaikan pemohon sudah salah alamat sehingga dipastikan permohonan pemohon sudah kabur dan tidak jelas dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum.

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum,” tegas dia.

Hifdzil berpendapat, terkait dalil pemohon soal nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk disebut mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial adalah bentuk-bentuk dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Sehingga tempat untuk mempersoalkan hal tersebut bukanlah melalui jalur PHPU Pilpres 2024.

“Sebab, MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf D Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil pemilu yang dapat diperiksa oleh MK,” tandas Hifdzil.

Clickadu