Radarnesia.com – Pekerjaan proyek Rigit Beton Lintas Kecamatan Rimbo Ilir yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perusahaan Kelapa Sawit tahun 2024 senilai Rp 24,1 Milyar dengan pelaksana PT Selaras Restu Abadi (PT SRA), menjadi temuan pada proses Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
Diketahui, untuk waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 135 hari Kalender tertanggal kontrak 16 Agustus 2024 dengan Konsultan Pengawas CV Media Tekhnis Konsultan dibawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo.
Sementara, pada Link LPSE Kabupaten Tebo, kantor PT Selaras Restu Abadi beralamat di Perum Puri Rawasari Mahebat Kel Rawasari, Kec Alam Barajo, Kota Jambi dan tidak mempunyai kantor cabang perusahaan di Kabupaten Tebo.
Proyek Jalan Rigit Beton Lintas Kecamatan Rimbo Ilir yang menghubungkan Blok E – Blok C Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo tersebut kabarnya dikerjakan oleh salah satu kontraktor lokal.
Disinyalir, nama perusahaan PT Selaras Restu Abadi, benderanya dipakai oleh kontraktor ternama di Kecamatan Rimbo Bujang tersebut pada pekerjaan proyek jalan Rabat Beton Lintas Kecamatan Rimbo Ilir.
Pada proyek Rigit Beton Lintas Kecamatan Rimbo Ilir yang dikerjakan PT SRA, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik bersama Inspektorat, PPK, penyedia jasa dan Konsultas Pengawas serta pengujian kepadatan (Density) Aspal dan kuat tekanan Beton, menunjukan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada item pekerjaan Laston Lapis us (AC-WC), Laston Lapis Antara (AC-BC), Beton Struktur fc’ 25 Mpa dan anyaman kawat yang dilas (Wealded Wiremesh) sebesar Rp 539.873,855,28.
Pemerhati Pembangunan Kabupaten Tebo, Sarwoto angkat bicara terkait adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas pekerjaan proyek Rigit Beton lintas Kecamatan Rimbo Ilir. Ia menyayangkan tingginya angka temuan pada proyek tersebut yang mencapai kurang lebih Rp 500 Juta.
“Harapan kita agar temuan pada pekerjaan proyek Rigit Beton Lintas Kecamatan Rimbo Bujang, menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum karena ada kuat indikasi pinjam bendera perusahaan yang berujung ada temuan BPK dan PT Selaras Restu Abadi diblack List dari daftar kontraktor di Kabupaten Tebo,” tegas Sarwoto, kemarin. ()